Buku ini memuat pembahasan komprehensif mengenai Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) oleh Jaksa.
Buku ini mengupas berbagai delik di bidang ekonomi (economic crimes) secara luas, meliputi penyelundupan, kecurangan kepabeanan, kejahatan perbankan, pencucian uang (money laundering), hingga delik pasar modal dan otoritas jasa keuangan. Ditujukan bagi penegak hukum untuk mempermudah penanganan perkara transnasional dan canggih.
Buku ini membahas tentang pengertian mendasar korupsi, sejarah perundang-undangan pidana korupsi di Indonesia, keberadaan Konvensi Internasional mengenai Korupsi, perbandingannya dengan UU PTPK, serta tawaran strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.