Buku ini membahas regulasi hukum anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mencakup instrumen keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi.
Buku ini memberikan pembahasan mendalam mengenai aspek hukum, pencegahan, serta mekanisme pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.