Buku ini menyajikan analisis komparatif mengenai perbedaan dan persamaan antara sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia dengan beberapa negara fokus perbandingan di dunia, mencakup Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Belanda, Prancis, Jerman, dan Jepang. Kajian mencakup kapasitas hukum, domisili, catatan sipil, perkawinan, hingga hukum kontrak.