Art Original
• Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016
Buku ini mengkaji secara komprehensif mengenai transformasi dan dinamika hukum penegakan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia. Fokus utama pembahasan diarahkan pada analisis yuridis pasca diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Kehadiran PERMA ini menjadi tonggak penting (milestone) untuk mengisi kekosongan hukum acara terkait subjek hukum korporasi yang selama ini sulit dijerat dalam praktik peradilan. Melalui pendekatan doktrinal dan teoretis, penulis (Kristian) menguraikan bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dianalisis, syarat pembuktian kesalahan korporasi (mens rea dan actus reus korporasi), serta mekanisme eksekusi putusan terhadap aset korporasi yang terbukti melakukan korupsi. Buku ini sangat relevan sebagai rujukan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan aparat penegak hukum dalam memahami koridor baru pemberantasan korupsi sektor privat di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain