Art Original
Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam Pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
Buku ini mengkaji dan mengevaluasi efektivitas serta peranan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai wilayah Indonesia dalam mengimplementasikan Pasal 8, 9, dan 10 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Fokus kajiannya meliputi tugas utama FKUB dalam melakukan dialog dengan tokoh agama, menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan, melakukan sosialisasi regulasi, serta memberikan rekomendasi tertulis atas pendirian rumah ibadat. Melalui pendekatan sosiologis dan yuridis, buku ini menyajikan potret kontribusi nyata FKUB dalam memediasi potensi konflik sosial keagamaan, menguatkan nilai-nilai toleransi, serta membangun pola hubungan yang harmonis antarumat beragama di tingkat akar rumput.
Tidak tersedia versi lain