Buku ini membahas secara komprehensif mengenai konsep, prinsip, dan aktualisasi fiqh muamalah (hukum perdata Islam) dalam kehidupan masyarakat modern. Penulis, Helmi Karim, menguraikan landasan hukum Islam yang mengatur hubungan ekonomi dan sosial antarmanusia (hablum minannas) berdasarkan Al-Qur\\\'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Cakupan pembahasan dalam buku ini meliputi konsep kepemilikan…
Buku ini mengupas dinamika hukum Islam terkait isu-isu perempuan dan kehidupan keluarga dalam konteks modern. Ditulis oleh pakar hukum perbandingan mazhab, pembahasannya mencakup hak reproduksi, kedudukan wanita dalam hukum publik dan domestik, serta solusi fikih kontemporer atas masalah keluarga sakinah.
Buku berbentuk ensiklopedia ini merangkum secara alfabetis keputusan hukum, fatwa, serta ijtihad rasional-kontekstual yang diambil oleh Khalifah Umar bin Khattab selama masa kepemimpinannya. Pembahasannya meliputi berbagai studi kasus fikih mulai dari ibadah, masalah muallaf, hukum keluarga, pembagian tanah taklukan, penundaan hukuman potong tangan saat paceklik, hingga urusan siyasah syar\\\'i…
Buku ini menawarkan perspektif sosiologis yang khas dalam mengkaji fikih perempuan. Dengan menjadikan metodologi hukum Imam Syafi\\\\\\\'i sebagai model utama, penulis menguraikan bagaimana formulasi fikih perempuan berdialektika secara dinamis dengan realitas dan kondisi sosial kemasyarakatan, serta membuktikan bahwa produk hukum Islam tidaklah bias gender melainkan adaptif terhadap perubahan …
Buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq ini mengupas tuntas masalah-masalah hukum Islam (fikih) sehari-hari yang bersumber langsung dari dalil-dalil Al-Qur\\\'an, sunnah yang sahih, serta ijmak para ulama. Keunggulan buku ini adalah pembahasannya yang praktis, mudah dicerna, serta berupaya menghindari pertikaian pendapat atau fanatisme mazhab yang berlebihan.
Buku ini membahas berbagai problematika hukum ekonomi, transaksi keuangan modern, serta implementasi akad syariah dalam aktivitas bisnis kontemporer.
Berisi ulasan ketentuan-ketentuan hukum ibadah yang mendasar dalam Islam. Pola pembahsan yang unik dan memantik rasa ingin tahu : mengajukan pertanyaan beserta jawabannya yang digali dari pendapat-pendapat para ahli fiqih, terutama mazhab yang empat : Syafi\\\'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Semuanya dibahas ringkas dan jelas.