Buku karya ulama terkemuka Dr. Yusuf al-Qardhawi ini mengupas secara tuntas urgensi pembaruan hukum Islam lewat jalur ijtihad kontemporer demi menjawab dinamika zaman. Penulis memaparkan secara sistematis mengenai kode etik serta rambu-rambu yang mengikat seorang mujtahid agar hasil hukumnya tetap berada dalam koridor syariat (indibath). Di sisi lain, buku ini juga mengkritik berbagai fenomena …
Buku ini membahas berbagai persoalan hukum Islam modern yang belum diatur secara eksplisit dalam Al-Qur\\\\\\\'an dan Hadis, seperti nikah beda agama, keluarga berencana, ekonomi perbankan syariah, hingga isu sosial kemasyarakatan.
Buku ini membahas berbagai persoalan fikih kontemporer dalam masyarakat modern yang belum diatur secara eksplisit dalam Al-Qur\\\'an atau Hadis, meliputi aspek keluarga, zakat, ekonomi, perbankan, dan sosial kemasyarakatan.