Buku ini memuat pembahasan komprehensif mengenai Hukum Acara Pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) oleh Jaksa.
Buku ini mengkaji secara komprehensif ruang lingkup proses penanganan perkara pidana di Indonesia, yang berfokus pada tahap awal di kepolisian yaitu proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Buku ini membahas fungsi, wewenang, dan peran Polisi Republik Indonesia (Polri) bertindak selaku penyidik utama dalam kerangka penegakan hukum pidana di Indonesia.