Buku ini membahas prinsip-prinsip dasar, subyek-subyek hukum internasional, sumber hukum internasional, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, kedaulatan negara, yurisdiksi, pertanggungjawaban negara, hingga mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai.