Buku ini membahas konsep baru mengenai \\\"Teologi Konstitusi\\\" dalam belantara ilmu hukum tata negara Indonesia. Fokus utamanya mengkaji UUD NRI 1945 sebagai konstitusi religius sekaligus mengupas jaminan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) atas kebebasan beragama di Indonesia.