Buku jilid pertama ini membahas fondasi teoretis, paradigma, serta ragam model pendekatan dalam melakukan penelitian ilmiah di bidang hukum Islam (fiqh). Penulis menguraikan 15 jenis model penelitian hukum Islam yang mencakup aspek konseptual, fokus kajian, kerangka berpikir, hingga langkah praktis implementasi penelitian lapangan dan teks.