Buku ini membahas rekonstruksi model tata kelola keamanan wilayah laut Indonesia dari sistem konvensional (Multi-Agency Single-Task) menuju sistem terintegrasi tunggal (Single Agency Multi-Tasks) guna meminimalisir tumpang tindih kewenangan antarlembaga maritim serta memperkuat kedaulatan penegakan hukum hukum laut nasional.