Buku ini mengkaji secara mendalam tentang jaringan intelektual (intellectual network) serta sejarah dan pemikiran hukum dari empat imam mazhab fikih terbesar dalam Islam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi\\\'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Penulis membedah latar belakang sosio-historis, metodologi penggalian hukum (istinbath al-ahkam), serta bagaimana gagasan keilmuan mereka saling t…