Buku ini mengupas urgensi pembentukan Sistem Hukum Pidana Nasional yang didasarkan pada Pancasila, mengingat KUHP warisan kolonial dirasa sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum dan teori pidana kontemporer di Indonesia.
Buku ini membahas secara komprehensif mengenai kejahatan, teori kriminologi, pencegahan kejahatan, kebijakan hukum pidana, hingga urgensi kebijakan kriminal.