Buku ini menawarkan rekonstruksi metodologis dan pembacaan kontemporer terhadap hukum Islam. Penulis memaparkan bagaimana epistemologi hukum Islam seharusnya tidak sekadar menjadi kajian teoretis-formalistik, melainkan mampu bergerak transformatif dalam merespons dinamika sosial serta menjawab problem kemanusiaan modern secara kontekstual.