Ushul fiqh menempati kedudukan yang sangat strategis sebagai ilmu alat atau metodologi yang merumuskan kaidah-kaidah penggalian hukum Islam dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshili). Buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam karya Prof. Dr. H. Romli SA, M.Ag. disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman mendasar namun mendalam mengenai epistemologi hukum Isl…