Buku ini membahas rekonstruksi model tata kelola keamanan wilayah laut Indonesia dari sistem konvensional (Multi-Agency Single-Task) menuju sistem terintegrasi tunggal (Single Agency Multi-Tasks) guna meminimalisir tumpang tindih kewenangan antarlembaga maritim serta memperkuat kedaulatan penegakan hukum hukum laut nasional.
Buku ini menyajikan pemaparan mendalam tentang sejarah pembentukan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), asas-asas hukum laut, serta pengaturan ruang laut yang mencakup laut teritorial, zona tambahan, ZEE, landas kontinen, hingga laut lepas. Sangat relevan bagi akademisi dan praktisi hukum.